Remisi HUT ke-81 RI, Bupati Kolaka Serahkan Pengurangan Masa Pidana bagi Warga Binaan.
Kolaka — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Senin (17/08)
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,
M.Si., dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kolaka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Pada Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.” Jelasnya
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.