Bupati Kolaka Pimpin Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,
M.Si, memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka. Kamis, (10/07)
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda disetujui bersama.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelasnya
Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Kolaka kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang baik serta terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:
* Pendapatan Daerah ditargetkan Rp1,745 triliun dan terealisasi Rp1,711 triliun atau 98,05%.
* PAD ditargetkan Rp295,8 miliar dan terealisasi Rp288,38 miliar atau 97,49%.
* Pendapatan Transfer ditargetkan Rp1,449 triliun dan terealisasi Rp1,423 triliun atau 98,17%.
* Belanja Daerah dianggarkan Rp1,768 triliun dengan realisasi Rp1,668 triliun atau 94,34%, yang terdiri dari:
* Belanja Operasi terealisasi 93,70%.
* Belanja Modal terealisasi 97,29%.
* Belanja Tak Terduga terealisasi 99,32%.
* Belanja Transfer terealisasi 92,70%.
* Penerimaan Pembiayaan terealisasi 100% sebesar Rp25,34 miliar.
* Pengeluaran Pembiayaan terealisasi 100% sebesar Rp2,5 miliar.
* Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp66,197 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD terus terjaga sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efektif, akuntabel, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.