DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
dokumen resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merencanakan arah, kebijakan, strategi, dan program pembangunan daerah dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.