detail

Apbd Kolaka 2026 Tembus Rp1 43 Triliun Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Di Paripurna Dprd

APBD Kolaka 2026 Tembus Rp1,43 Triliun, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir di Paripurna DPRD.

Blog Single

NOMOR : 017/KOM-KLK/08/2026


Kolaka – Bupati Kolaka menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Setelah melalui rangkaian pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemerintah daerah bersama DPRD mencapai kesepahaman untuk menyetujui Rancangan Perda Perubahan APBD 2026. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, seluruh SKPD, serta pihak terkait atas berbagai saran, koreksi dan masukan yang turut menyempurnakan substansi perubahan APBD.


Dalam perubahan tersebut, total APBD Kabupaten Kolaka meningkat dari Rp1.282.403.222.912 menjadi Rp1.430.404.765.982, atau bertambah Rp148.001.543.070 (11,54 persen). Sementara itu, pendapatan daerah meningkat dari Rp1.272.403.222.912 menjadi Rp1.364.207.237.689, bertambah Rp91.804.014.777 atau 7,22 persen. Adapun belanja daerah meningkat dari Rp1.276.403.222.912 menjadi Rp1.424.404.765.982, bertambah Rp148.001.543.070 atau 11,60 persen.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp66.197.528.293, atau bertambah Rp56.197.528.293, berdasarkan hasil audit BPK. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp6 miliar. Dengan demikian, defisit belanja setelah perubahan sebesar Rp60.197.528.293 ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga SILPA tahun berkenaan setelah perubahan menjadi Rp0 atau berada pada posisi berimbang.


Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berharap proses tersebut berjalan tepat waktu sehingga perubahan APBD dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Kolaka yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :