- Vidcon Rilis Bersama Data Sensus Penduduk Tahun 2020
- Update Covid-19 Kab. Kolaka Per Tanggal 21 Januari 2021
- KOTAKU
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 20 Januari 2021
- Pelepasan Tim Penyaluran Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Majene Sulawesi Barat
- Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Lingkup PEMKAB Kolaka Tahun 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 19 Januari 2021
- Upacara Pembukaan Bulan K3 ANTAM UBPN Sultra Diselenggarakan Secara Online dan Offline
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 18 Januari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 17 Januari 2021
Tipu Korban Ratusan Juta, Polisi Tetapkan IRT di Kolaka Sebagai DPO
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
Berita Terkait
- Tolak RUU, Ribuan Mahasiswa USN Unras Di Kantor DPRD Kolaka0
- Dua Wanita Cantik & Bandar Sabu Asal Kolaka Ditangkap Satres Narkoba Polres Kolaka0
- Terbukti Gunakan Narkotika, Anggota Polda Sultra Diberhentikan Tidak Terhormat0
- Jadikan Konsumen Cerdas, Disperindag Sultra Edukasi Masyarakat di Kolaka 0
- Bandar Narkotika Diamankan, Polres Kolaka Temukan 48 Gram Sabu 0
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Anggi Safitri (18), warga Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan ibu rumah tangga ini sebagai DPO karena melakukan penipuan arisan serta dana pinjaman tunai terhadap sejumlah korbannya. Bukan dalam jumlah kecil, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menjelaskan, total kerugian yang dialami oleh para korban sampai saat ini sekitar Rp265 juta. Diduga masih banyak korban lainnya yang belum datang melaporkan perihal penipuan ini di Polres Kolaka.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Anggi Safitri (18), warga Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan ibu rumah tangga ini sebagai DPO karena melakukan penipuan arisan serta dana pinjaman tunai terhadap sejumlah korbannya. Bukan dalam jumlah kecil, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menjelaskan, total kerugian yang dialami oleh para korban sampai saat ini sekitar Rp265 juta. Diduga masih banyak korban lainnya yang belum datang melaporkan perihal penipuan ini di Polres Kolaka.
Sumber : https://zonasultra.com
