- Vidcon Rilis Bersama Data Sensus Penduduk Tahun 2020
- Update Covid-19 Kab. Kolaka Per Tanggal 21 Januari 2021
- KOTAKU
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 20 Januari 2021
- Pelepasan Tim Penyaluran Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Majene Sulawesi Barat
- Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Lingkup PEMKAB Kolaka Tahun 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 19 Januari 2021
- Upacara Pembukaan Bulan K3 ANTAM UBPN Sultra Diselenggarakan Secara Online dan Offline
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 18 Januari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 17 Januari 2021
Langgar Protokol Kesehatan di Kolaka, Siap-siap Kena Sanksi
Langgar Protokol Kesehatan di Kolaka, Siap-siap Kena Sanksi
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020. Peraturan kepala daerah tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Mekongga.
Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk menjadi pegangan bagi para penegak hukum dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Aturan ini tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat,” ujarnya di Kolaka, Sabtu (12/9/2020).
Dalam aturan itu, disebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada perorangan berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis, sanksi kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu. Kata dia, aturan denda tersebut ini berlaku bagi perorangan yang telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
Sanksi yang berbeda, kata bupati dua periode itu, diberlakukan kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Dijelaskan, sanksi yang dikenakan yaitu teguran lisan maupun tertulis, denda administratif senilai Rp1,5 juta, penghentian sementara operasional usaha keramaian, dan pencabutan izin usaha keramaian.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi penyelenggara pesta perkawinan, pesta keagamaan, syukuran, acara adat, acara kematian atau kedukaan, pagelaran olahraga, pagelaran seni, dan pengelolaan pariwisata.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menyiapkan sarana cuci tangan, upaya pengaturan jarak, pembersihan secara berkala, serta sosialiasi dan edukasi terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Ia secara pribadi berharap tidak ada masyarakat yang sampai diberikan sanksi yang sifatnya administratif ataupun pidana. Sekali pun telah dimuat dalam peraturan tersebut. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19 ini.
“Kami tentu saja akan terus mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat bisa paham dan menerimanya,” pungkasnya. (b)
© Langgar Protokol Kesehatan di Kolaka, Siap-siap Kena Sanksi | ZonaSultra.com
Sumber: https://zonasultra.com/langgar-protokol-kesehatan-di-kolaka-siap-siap-kena-sanksi.html
