- Vidcon Rilis Bersama Data Sensus Penduduk Tahun 2020
- Update Covid-19 Kab. Kolaka Per Tanggal 21 Januari 2021
- KOTAKU
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 20 Januari 2021
- Pelepasan Tim Penyaluran Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Majene Sulawesi Barat
- Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Lingkup PEMKAB Kolaka Tahun 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 19 Januari 2021
- Upacara Pembukaan Bulan K3 ANTAM UBPN Sultra Diselenggarakan Secara Online dan Offline
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 18 Januari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 17 Januari 2021
Jadikan Konsumen Cerdas, Disperindag Sultra Edukasi Masyarakat di Kolaka
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
Berita Terkait
- Bandar Narkotika Diamankan, Polres Kolaka Temukan 48 Gram Sabu 0
- Cegah Terjadinya Kebakaran, Satpol PP dan Damkar Kolaka Gencar Sosialisasi 0
- Mengenang Habibie, Wartawan di Kolaka Nyalakan Lilin 0
- Dua Kali Edarkan Sabu, Pemuda Lamokato Di Amankan Polres Kolaka0
- IRT di Kolaka Meninggal, Diduga Dianiaya Suaminya 0
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi edukasi kepada masyarakat guna menjadi konsumen cerdas di salah satu pusat perbelanjaan di Kolaka, Rabu (18/9/2019).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Disperindag Sultra, Sutomo mengatakan, kegiatan edukasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menjadi konsumen cerdas di era digitalisasi saat ini.
“Lewat kegiatan ini kami ingin memberikan kiat kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.
Di antaranya konsumen harus menegakkan hak dan kewajiban, teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan garansi, memastikan produk berstandar SNI, tidak mengabaikan masa kadaluarsa produk, membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan mencintai produk Indonesia.
Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, sehingga jika terjadi permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha bisa menemukan solusi penyelesaian dari persoalan tersebut.
Sebab, menurutnya, saat ini tingkat keberdayaan konsumen masih rendah, masyarakat belum mengenal dan memanfaatkan institusi perlindungan konsumen. Termasuk, masih rendahnya perilaku konsumen dan kepatuhan pelaku usaha.
“Kita ingin memberikan pemahaman dan menyadarkan konsumen agar bisa membela diri jika terjadi masalah. Sementara bagi para pelaku usaha agar terus meningkatkan kualitas barang dan jasanya,” jelasnya.
Apalagi konsumen perlu memahami dan mengetahui bila ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Di mana, dalam perlindungan konsumen tersebut memberikan kesadaran, pemahaman, dan kemandirian bagi konsumen.
Sehingga, konsumen lebih bisa mempertahankan dan membela diri apabila terjadi permasalahan saat transaksi barang dan jasa. Selain itu, dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh konsumen.
“Konsumen harus berjaya, mandiri, dan kritis. Konsumen memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan setiap produk yang dijual oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Masih kata Sutomo, ketika terjadi permasalahan, konsumen bisa mengadu langsung kepeda pelaku usaha, atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKSM), dan disperindag. (b)
Sumber : https://zonasultra.com
