- Ayo Ikuti Ajang Lomba Foto Dalam Rangka Hut Kab. Kolaka ke 61
- Pelaksanakan Vaksin Covid-19 Tahap ke-2 untuk Pejabat Publik dan Pelayanan Publik Kab. Kolaka
- Peran KPP dalam Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur
- Inilah Jadwal Kapal Penyebranga Bajo`e - Kolaka Berlaku 1 s/d 31 Maret 2021
- Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke 61
- Kolaka Diusia 61 Tahun
- Agenda Rutin Pemerintah kab. Kolaka dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Kolaka ke 61
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 25 Februari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 24 Februari 2021
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Kolaka Ke 61 Tahun 2021
Cuti Bersama Tahun 2021 diPangkas
Cuti Bersama Tahun 2021 diPangkas
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Bupati Kolaka dan Kepala BiroKesra Provinsi Buka STQH di Samaturu
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
Berita Terkait
- EVALUASI KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA0
- Musrembang Kecamatan Kolaka Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kab. Kolaka Tahun 20220
- Vidcon Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Regional III Bagi TP PKK Kab. Kolaka0
- Vidcon Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Prov. Sultra0
- Penyerahan Tanda Kehormatan dan Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfidz Al-Qur’an Babbul Gaffar0
Cuti bersama tahun 2021 sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia yang sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari juga termasuk cuti idul fitri karena akibat pandemi corona.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) cuti bersama tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi yang semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja”. Ujar Muhadjir , dikutip dari CNN Indonesia , Senin (22/02/2021).
Cuti bersama yang dipangkas sebnayak 5 hari yaitu : Cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabu Muhammad SAW pada 12 maret, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, 17, 18, 19 Mei, dan cuti bersama hari raya natal pada 27 Desember 2021.
Adpun cuti bersama yang tetap yakni Idul Firi pada 12 mei dan cuti bersama hari raya Natal pada 24 Desember. Pemangkasan cuti bersama Tahun 2021 sesuai pertimbangan Pemerintah ialah demi mengurangi penularan Covid-19 selama libur panjang.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat”. Tuturnya
Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat untuk selalu ematui protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Sumber : Zona Sultra
