- Vidcon Rilis Bersama Data Sensus Penduduk Tahun 2020
- Update Covid-19 Kab. Kolaka Per Tanggal 21 Januari 2021
- KOTAKU
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 20 Januari 2021
- Pelepasan Tim Penyaluran Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Majene Sulawesi Barat
- Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Lingkup PEMKAB Kolaka Tahun 2021
- Update Data Covid-19 di Kab. Kolaka Per Tanggal 19 Januari 2021
- Upacara Pembukaan Bulan K3 ANTAM UBPN Sultra Diselenggarakan Secara Online dan Offline
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 18 Januari 2021
- Update Data Covid-19 kab. Kolaka per Tanggal 17 Januari 2021
Bejat! Ayah Nodai Putri Kandung
Berita Populer
- Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Membuka Forum Group Discussion Dihadiri Oleh 17 Utusan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2017, dimulai
- Kolaka Bakal Dapat Empat Ribu Bibit Sapi
- DPT Pilkada Kolaka 2018
- 32 Cabor Berlomba di Porprov Kolaka
Berita Terkait
F (30), ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, malah menghancurkan masa depan putrinya sendiri, Bunga (samaran) yang masih berusia delapan tahun. Gadis belia yang masih duduk di kelas 2 SD itu, dilarikan ke Puskesmas karena lunglai dan mengalami pendarahan di area sensitifnya setelah disetubuhi ayahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan peristiwa itu terungkap setelah nenek korban, Nurlia (60), melihat cucunya mengalami pendarahan dibagian sensitifnya pada Senin (14/10) pagi. Korban yang dalam kondisi lemas akhirnya langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat bantuan medis. Karena dicurigai telah terjadi kekerasan seksual, pihak keluarga juga kemudian melapor ke Polsek Wolo.
Mendapat laporan itu, personel yang dipimpin oleh Kapolsek Wolo Ipda Benny bersama Kanit Reskrim Polsek Wolo, Aipda Ikbal bergerak cepat mengungkap kasus itu. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F, yang tak lain ayah kandung korban.
Karena korban masih di bawah umur, maka kasus asusila ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kolaka. “Pelaku F mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumahnya saat pulang dari bekerja pada hari Minggu (13/10) sekitar Pukul 22.00 Wita. Dimana saat itu pelaku mengaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap AKP I Gede Pranata.
Gede juga mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di sel Mapolres Kolaka. Sementara korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif. “Terhadap pelaku F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tandasnya. (kal)
Sumber : https://kolakaposnews.com
