Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID)

Dinas Komunikasi dan Informatika selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID)

Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) .

Kolaka - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang dihadiri oleh Asisten I Drs. Muhammad Bakri, SH.,MH, Kepala Dinas Kominfo Kolaka Drs. I Nyoman Suastika, M.Si, Kabid Ego-v Syadaniah, S.Kom dan seluruh peserta sosialisasi lainnya . Kamis, (1/12)

Sebagaimana Visi dan Misi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan peraturan presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis Elektronik, yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Cepat, Bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel .

Asisten I dalam sambutannya mengatakan, Diskominfo sebagai pengembangan aplikasi juga diharapkan dapat melakukan pemantauan dan perbaikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat menerima segala kritik dan saran dari para operator pengguna dan masyarakat untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan aplikasi .

Selain itu, Kadis Kominfo I Nyoman Suastika juga berharap agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dikolaka ini dapat terllaksana secara maksimal, sehingga proses pelayanan pada masyarakat dapat berjalan lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel seiring dengan perkembangan teknologi informasi pada saat ini .

Iswatun Hasanah sebagai pemateri menjelaskan, Sistem Informasi Desa atau yang dapat kita sebut aplikasi SID adalah aplikasi berbasis website online yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan berbagai layanan persuratan yang biasa diajukan ke kantor Kecamatan, Kelurahan maupun Kantor Desa .

“Layanan persuratan yang dimaksud antara lain adalah surat keterangan Domisili, surat pengantar izin Keramaian/ pesta, Surat keterangan belum pernah menikah surat keterangan usaha dan surat keterangan tidak mampu. Selain layanan persuratan juga tersedia layanan pengaduan dan layanan informasi yang juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat .” Jelasnya

(Diskominfo Kab.Kokaka)

Baca Lainnya

PILIHAN REDAKSI